Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 diadakan acara rembug stunting di Desa Pogalan, kegiatan di laksanakan di aula balai desa Pogalan. Stubting sendiri adalah kondisi dimana seorang anak mengalami kekurangan gizi kronis pada Baduta di 1000 hari pertama kehidupan yang berlangsung lama dan menyebabkan terhambatnya perkembangan otak dan tinggi badan anak di bawah rata-rata atau pendek serta tubuhnya tidak bertumbuh dan berkembang dengan baik sesuai usianya.
Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting maupun Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yaitu Pemerintah Desa agar memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.
Kegiatan dihadiri oleh kader posyandu Desa Poagalan, Tim PKKP Desa Pogalan, Pendamping Desa dan stakeholder terkait. Berdasarkan informasi dari petugas Puskesmas yang memberikan materi, stunting yang terjadi di desa pogalan disebabkan karena angka pernikahan di bawah umur di Desa Pogalanmasih cukup tinggi, salahnya pola asuh yang disebabkan dari ditipkannya anak pada nenek atau kakek nya serta pemenuhan gizi pada makanan.
Rembug stunting dilakukan dengan melalui diskusi terarah untuk mendapatkan komitmen desa dan stakeholder terkait untuk menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk memastikan konvergensi baik yang akan dilakukan pada tahun berjalan maupun untuk dimasukkan dalam RKPDes tahun berikutnya.