Pemerintah desa sebagai penyelenggara pemerintahan dilaksanakan kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dalam kehidupan bernegara, pemerintahan sangat dibutuhkan untuk mengatur rakyat, mengayomi rakyat, serta memenuhi kebutuhan rakyat karena sifat hakikat negara memiliki sifat memaksa, monopoli, dan mencakup keduanya. Dengan adanya pemerintahan, semua wilayah dan batasbatasnya dapat dikontrol dan diawasi serta dapat diatur dengan mudah.
Pemerintah Desa Pogalan Tahun ini ialah
Kepala Desa : Madiyono
Sekertaris Desa : Eko Hardani
Seksi Kesejahteraan : Sumari
Seksi Pelayanan : Kowo Prianto
Urusan Tata Usaha dan Umum : Fatoni
Urusan Keuangan : Panut
Urusan Perencanaan : Suratinah
Kepala Wilayah Pogalan II : Paring
Kepala Wilayah Pogalan III : Sarendi
Kepala Wilayah Pogalan IV : Sarji
Kepala Wilayah Pogalan V : Sudiana
Kepala Wilayah Pogalan VI : Sudiar
Staff Kawil II : Dalman
Staff Kawil IV : Suyadi
Staff Kawil V : Sana
Staff Kawil VI : Suripto